Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Berlanjutnya Kasus Dugaan Pemalsuan Akte Kelahiran, Kepolda Jateng Diterima Laporan pada 24 September 2024

Senin, 30 September 2024 | Senin, September 30, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-09-29T17:50:30Z
Foto Muhammad kanafi. 
PortalIndonesiaNews.Net
– Kabupaten Semarang. Kasus dugaan pemalsuan akta kelahiran yang dilaporkan oleh Mohammad Kanafi (62 tahun), warga Jangkungan, Kelurahan Mangunsari, Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga, terus berkembang. Laporan ini telah diajukan ke Polda Jawa Tengah pada 24 September 2024.

Menurut Mohammad Kanafi, akta kelahiran putrinya, Atika Yulianti, diduga dipalsukan oleh pihak lain. Atika, anak hasil pernikahannya dengan almarhum Sri Puji Yulianti, sejak kecil tinggal bersama kakek-neneknya di Dusun Krajan, Tegalwaton, Kabupaten Semarang. Saat dilakukan pemeriksaan, beberapa saksi dari Dusun Krajan seperti RS, MS, dan YM juga dimintai keterangan oleh pihak berwenang.


“Pemeriksaan juga akan dilakukan terhadap Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Semarang untuk mendapatkan bukti lebih lanjut terkait dugaan pemalsuan ini,” ungkap Kanafi.

Kuasa hukum Kanafi, Y. Joko Tertono, SH, telah mengajukan surat permohonan hasil penyelidikan kepada Polres Kabupaten Semarang. Ia menyatakan bahwa kliennya berharap mendapatkan kepastian hukum terkait dugaan pemalsuan akta kelahiran yang melibatkan RS dan MS.

Baca juga artikel menarik lainnya di:


“Pemalsuan dokumen seperti akta kelahiran tanpa sepengetahuan orang tua kandung adalah tindak pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Administrasi Kependudukan. Kami akan terus mengawal kasus ini sampai ada kejelasan hukum,” tegas Joko.

Dalam proses mediasi di Polres Semarang, terlapor RS sempat menunjukkan sikap emosional dan mengancam akan melaporkan balik. Joko Tertono menyayangkan respons tersebut, dan menegaskan bahwa langkah kliennya bukan karena motif materi, melainkan demi mencari kebenaran dan keadilan.

Baca juga artikel menarik lainnya di:


Lebih lanjut, Joko juga menyinggung bahwa Atika Yulianti, dalam pernyataannya, mengaku tidak mengenal Mohammad Kanafi sebagai ayah kandungnya. Hal ini menambah kompleksitas kasus, dan Joko mengatakan bahwa tes DNA mungkin diperlukan untuk memastikan hubungan ayah-anak tersebut.

“Kasus ini sangat menyakitkan bagi Mohammad Kanafi, yang sejak ditinggal oleh istrinya, Almarhum Sri Puji Yulianti, tidak pernah bisa bertemu dengan putrinya. Akta kelahiran Atika yang awalnya mencatat Mohammad Kanafi sebagai ayah kandung kini telah berubah menjadi atas nama JS dan RS tanpa seizin orang tua kandung,” jelas Joko.

Kanafi melalui kuasa hukumnya berencana menempuh jalur hukum jika pihak-pihak terkait tidak menunjukkan itikad baik. Mereka juga siap membawa kasus ini ke ranah pidana maupun perdata demi mendapatkan keadilan yang diinginkan.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan pelanggaran serius terhadap hak asasi keluarga. Portal Indonesia News akan terus mengawal perkembangan kasus ini dan memberikan informasi terbaru.

Tim Redaksi PortalIndonesiaNews.Net

×
Berita Terbaru Update