SOLO, Portalindonesianews.net– Seorang dosen dari perguruan tinggi negeri ternama di Kota Solo telah ditangkap oleh pihak kepolisian.
Dosen yang mengajar di bidang hukum tersebut diduga terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan uang dengan modus investasi tanah dan perumahan di Karanganyar.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, korban dari aksi penipuan ini tidak hanya berasal dari kalangan warga sipil, tetapi juga aparatur sipil negara (ASN) dan aparat penegak hukum (APH). Total kerugian yang dialami para korban diperkirakan mencapai miliaran rupiah.
Oknum dosen tersebut sempat melarikan diri, namun para korban berhasil melacak keberadaannya di rumahnya yang berada di Kecamatan Jaten, Karanganyar, yang juga digunakan sebagai kantor pemasaran investasi tanah dan perumahan.
Akhirnya, pelaku berhasil ditangkap. Salah satu kuasa hukum korban, Wiranto, mengungkapkan bahwa pelaku, yang juga berstatus sebagai ASN, telah diserahkan ke Polres Karanganyar untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
"Kemarin, yang bersangkutan (oknum dosen) ditangkap oleh beberapa korbannya di wilayah Klaten. Karena locus delicti (tempat kejadian perkara) berada di Karanganyar dan korban tidak memiliki wewenang untuk melakukan penangkapan, kami berkoordinasi dengan Polres Karanganyar. Akhirnya, pelaku dibawa ke Polres Karanganyar untuk menjalani penyelidikan," ungkap Wiranto pada Rabu (4/9/2024).
Wiranto juga menambahkan bahwa pihaknya segera melaporkan dugaan penipuan yang dialami oleh klien-kliennya kepada pihak berwenang.
"Bukan hanya satu atau dua orang yang menjadi korban, jumlah korban bisa mencapai ratusan orang, dengan total kerugian yang ditaksir mencapai miliaran rupiah," jelasnya.
Sementara itu, Kapolres Karanganyar, AKBP Jerrold Hendra Kumontoy, melalui Kasat Reskrim AKP Bondan Wicaksono, belum memberikan banyak pernyataan. terkait penangkapan tersebut.
"Korbannya memang banyak," ucap AKP Bondan secara singkat.
Red/Time