Marsudi, eks pegawai Perhutani Ngawi yang mencuri kayu saat ditangkap (Foto: Dok. Istimewa) |
"Benar, sempat terjadi pengejaran terhadap tersangka yang berusaha melarikan diri. Tersangka merupakan mantan karyawan Perhutani," ujar Kapolres Ngawi AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto saat dikonfirmasi portalindonesianews.net melalui pesan singkat, Rabu (11/9/2024).
Dwi menjelaskan bahwa polisi sempat menghadang kendaraan hitam dengan nomor polisi AE 1524 KS yang dikendarai tersangka. Dari pelaku, polisi menyita 33 bonggol kayu jati dengan nilai mencapai Rp 61,7 juta.
"Kami sempat menghadang kendaraan tersangka di jalan, sehingga beberapa warga terkejut melihat kejadian tersebut," jelas Dwi.
Kasat Reskrim Polres Ngawi, AKP Joshua Peter Krisnawan, menambahkan bahwa lokasi pencurian bonggol kayu jati tersebut berada di kawasan hutan, tepatnya di petak 49g, kelas hutan KUII.
"Lokasi pencurian berada di bagian utara hutan Kedunggalar, dengan tanaman jenis JPP tahun tanam 2013, di RPH Watutinatah, BKPH Watutinatah, Desa Gembol, Kecamatan Karanganyar, Ngawi," ungkap Joshua.
Joshua menambahkan bahwa tersangka dijerat Pasal 82 ayat 1 huruf c dan Pasal 83 ayat 1 huruf b Jo Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana diubah dalam Pasal 37 angka 12 dan angka 13 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. "Ancaman hukuman untuk tersangka adalah lima tahun penjara," tandas Joshua.
Red/Islandar