Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Fajri Anugrah Ditangkap karena Kelola Situs Judi Online, Omzet Mencapai Rp 300 Juta per Bulan

Kamis, 26 September 2024 | Kamis, September 26, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-09-26T10:08:36Z

Foto Istimewa

JAKARTA
– Fajri Anugrah (23), pemuda asal Sumatera Barat, ditangkap oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait pengelolaan tiga situs judi online. Laporan harian mengenai penghasilannya dilaporkan kepada bosnya yang berada di Kamboja melalui ponsel dan laptop.


Baca Juga Artikel Menarik Lainya di:Pembayaran PTSL di 12 Desa Kecamatan Modo Capai Lebih dari Rp 1,7 Miliar, Diduga Jadi Ajang Pungli – Kejari Lamongan Bertindak Berkat Laporan Masyarakat

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, mengungkapkan bahwa Fajri mengelola situs-situs bernama Pandawara126, Asalbet88, dan Targetbet777. Dalam tiga bulan terakhir, Fajri berhasil meraih omzet antara Rp 200 juta hingga Rp 300 juta per bulan.

Polisi kini memburu bos dan rekan-rekan Fajri yang terlibat. Fajri dikenakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) karena diduga mengalihkan keuntungan ke dalam aset-aset. Kerjasama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dilakukan untuk melacak aset yang diperoleh dari kegiatan ilegal tersebut.

Baca Juga Artikel Menarik Lainya di :Heboh di TikTok Ketua LCKI Jateng, Y. Joko Tirtono SH, Terkejut Atas Dugaan Kepala Kejaksaan Agung ST Burhanudin Miliki Dua KTP dan Dua Istri

Fajri ditangkap di kediamannya di Pesisir Selatan, Sumatera Barat, pada 19 September 2024, dan resmi ditahan keesokan harinya. Dia dijerat dengan berbagai pasal terkait perjudian dan pencucian uang. Penyidik akan menyita aset yang diduga dibeli dengan uang hasil kejahatan.(Red/M. SUGENG)

×
Berita Terbaru Update