Baca juga artikel menarik lainnya di: https://www.portalindonesianews.net/2024/09/presiden-jokowi-resmikan-jalan-tol-ruas.html
Mappangara, selaku kuasa pendamping dari kelompok SAD Datuk Alib dan rekan-rekannya atas lahan seluas 236 hektar, dalam kesempatan tersebut menyampaikan kepada pimpinan rapat, Ahmad Patham, SE, bahwa kasus sengketa lahan tersebut sudah berlangsung cukup lama. Ia juga menegaskan bahwa berbagai upaya telah dilakukan oleh LCKI Provinsi Jambi, termasuk permintaan mediasi melalui tim terpadu yang sudah dilaksanakan dua kali, namun hingga kini belum ada hasil konkret.
Baca juga artikel menarik lainnya di: https://www.portalindonesianews.net/2024/09/y-joko-tirnono-sh-apresiasi-vonis-bebas.html
Mappangara berharap agar pemerintah daerah dan dinas terkait dapat mengambil langkah serius dan segera dalam menyelesaikan konflik lahan sawit ini, demi kepastian hak atas lahan bagi kelompok SAD yang telah berjuang mempertahankan tanah mereka.
(Red/Time)