Kapolres Salatiga, AKBP Aryuni Novitasari, mengonfirmasi bahwa Agus Tegar telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan, yang kemudian dikabulkan oleh penyidik. "Permohonan penangguhan penahanan dikabulkan oleh penyidik," ungkap AKBP Aryuni pada Jumat (6/9).
Meski demikian, proses hukum terhadap Agus Tegar masih berjalan dan saat ini berada pada tahap pemenuhan barang bukti. Penyidik Polres Salatiga sedang berupaya memenuhi petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah menerima petunjuk tahap P19.
Di sisi lain, SKW, mantan anggota DPRD yang menjadi korban dalam kasus ini, mengaku terkejut melihat Agus Tegar bebas dari tahanan. "Terakhir saya melihat dia ditahan, tapi kemudian ada informasi bahwa dia terlihat di luar tahanan," ungkap SKW. Ia berharap pihak berwenang serius menangani kasus ini, mengingat ada hak yang belum dilunasi oleh Agus Tegar.
Kasus ini bermula dari laporan SKW terkait dugaan ingkar janji dalam utang piutang dan pembayaran upah atas proyek yang dikerjakan oleh Agus Tegar, termasuk proyek pembangunan Alun-alun Pancasila dan Jalan Soekowati di Salatiga.
Jhon:portalindonesianews.net