Kajari Karangnayar Robert Jimmy Lambila (tiga dari kiri) bersama jajaran menunjukkan barang bukti kasus korupsi di BUMDes Berjo, Ngargoyoso, Karanganyar, |
Karanganyar, portalindonesiamews.net _ 9 September 2024 — Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar menyita sejumlah barang mewah yang diduga hasil dari tindak pidana korupsi pengelolaan dana BUMDes Berjo, Ngargoyoso. Barang-barang tersebut disita dari tersangka utama, Agung Sutrisno.
Di antara barang bukti yang berhasil disita adalah perhiasan senilai ratusan juta rupiah, sebuah mobil, handphone mewah, serta tas-tas mahal yang diduga milik teman perempuan tersangka, berinisial S, yang ditangkap di wilayah Solo.
Lebih jauh, Kepala Kejari Karanganyar, Robert Jimmy Lambila, mengungkapkan bahwa tersangka Agung Sutrisno juga diduga memberikan sebuah rumah kos elit di Solo kepada teman perempuannya tersebut. "Dana BUMDes Berjo digunakan untuk membeli berlian, emas, mobil, handphone, dan tas dengan nilai mencapai Rp 250 juta," jelas Kajari.
Kajari menambahkan, selain menyita barang-barang mewah, pihaknya juga telah menahan S serta melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga menerima aliran dana dari tersangka.
"Kami akan memeriksa anak, istri, ataupun pihak lain untuk membuktikan tindak pidana pencucian uang ini. Sebab, beberapa barang yang dibeli tidak tercatat atas nama tersangka, melainkan orang lain, yang merupakan salah satu modus pencucian uang," ungkapnya.
Sebelum kasus ini terungkap, tersangka diketahui telah menjual beberapa mobilnya yang diduga untuk menghilangkan jejak. "Kami akan mencari sampai ketemu, bahkan hingga ke lubang semut sekalipun. Saat kami melakukan penggeledahan di kediamannya, beberapa CCTV sudah dilepas, dan beberapa mobil mewah sudah tidak ada. Tim penyidik akan terus bekerja keras untuk mengungkap kasus ini," tegas Robert Jimmy Lambila.
Red/Jhon