Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Para Saksi Sidang PK Terpidana Kasus Vina Cirebon Merasa Terintimidasi, Mendapat Perlindungan dari LPSK

Jumat, 13 September 2024 | Jumat, September 13, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-09-12T21:13:34Z


CIREBON
, PortalIndonesiaNews.net – Lima saksi alibi dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) enam terpidana kasus Vina Cirebon kini mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Sidang lanjutan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon pada Kamis (12/9/2024). Keempat saksi, yakni TW, OR, PW, dan AS, seharusnya memberikan kesaksian pada sidang yang berlangsung Rabu (11/9/2024), namun pemeriksaan mereka ditunda oleh majelis hakim. Satu saksi lainnya adalah D, yang juga berada di bawah perlindungan LPSK.

Keputusan untuk memberikan perlindungan kepada para saksi ini diambil dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK pada Selasa (10/9/2024). Perlindungan yang diberikan kepada TW, OR, PW, dan AS mencakup hak-hak prosedural dalam seluruh proses hukum, sementara D mendapatkan perlindungan khusus untuk sidang PK tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki. Sebelumnya, LPSK juga telah memberikan perlindungan kepada tujuh terpidana dalam kasus ini, yaitu RA, ER, HS, ES, JY, SP, dan SD.


Wakil Ketua LPSK, Sri Nurherwati, yang hadir dalam sidang kemarin, menyatakan bahwa perlindungan ini diberikan berdasarkan Pasal 28 Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban.

"Kami mempertimbangkan pentingnya keterangan para saksi dalam mengungkap kebenaran materiil, serta adanya potensi ancaman terhadap mereka," ujar Sri pada Rabu (11/9/2024).

Menurutnya, ancaman tersebut dapat berupa ancaman langsung maupun tidak langsung, yang membuat para saksi merasa takut atau terpaksa dalam memberikan keterangan.

"Dalam kasus ini, para saksi merasa terintimidasi, padahal mereka adalah saksi alibi yang hasil asesmen menunjukkan bahwa mereka tidak terlibat dalam tindak pidana," tambahnya.


Sri juga menegaskan bahwa LPSK akan terus memberikan pendampingan dan pengamanan terhadap para saksi selama proses persidangan, termasuk pengawalan fisik dan kerja sama dengan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cirebon.

"Perlindungan ini bertujuan agar para saksi dapat memberikan kesaksian dengan tenang dan tanpa tekanan, sehingga kebenaran baru dapat terungkap," jelas Sri.

Sidang PK ini diharapkan membuka peluang untuk menemukan bukti atau keterangan baru yang sebelumnya belum terungkap. Para terpidana mengajukan tuntutan vonis bebas dan pemulihan nama baik mereka, setelah dinyatakan bersalah pada tahun 2016.

Red/jhon





×
Berita Terbaru Update