Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka, termasuk dua perempuan. Tersangka tersebut berinisial RAS (26), N (21), YS (22), SM (23), S (31), dan I (31), yang berperan sebagai pelaku utama pencurian motor.
Baca juga Artikel.eks-pegawai-perhutani-di-ngawi.html
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Victor Inkiriwang, mengungkapkan bahwa otak di balik kasus ini adalah sepasang suami istri berinisial YAS (22) dan SA (24), yang berperan sebagai penadah. Selain itu, dua tersangka lainnya, yaitu Z (39) dan PY, turut membantu dalam operasional penjualan motor curian tersebut.
Baca juga.gus-halim-pamit-akhiri-jabatan-mendes.html
“Pengakuannya, mereka telah melakukan 100 kali pengiriman kendaraan bermotor, terutama ke wilayah Sumatera. Setiap pengiriman minimal terdiri dari 10 unit motor,” tambah Victor.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa 16 unit motor, senjata api rakitan jenis revolver, 3 butir peluru, 1 selongsong peluru, 3 kunci letter T, dan 1 kunci duplikat beserta kunci magnet.
Para tersangka kini ditahan di Polres Tangerang Selatan dan dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951, juncto Pasal 363 KUHP, juncto Pasal 481 KUHP, subsider Pasal 480 KUHP, serta juncto Pasal 55 KUHP. Mereka diancam dengan hukuman mati, penjara seumur hidup, atau hukuman penjara maksimal 20 tahun. Red/prety