MONITORING: Tim Kantor Imigrasi Madiun mengecek status keimigrasian tenaga kerja asing di salah satu perusahaan di Ngawi beberapa waktu lalu. (KANTOR IMIGRASI MADIUN UNTUK PortalindonesiaNews.Net |
Akibatnya, Kantor Imigrasi Madiun mencurigai adanya pelanggaran keimigrasian ketika mereka melakukan monitoring beberapa waktu lalu. Supriyadi, Kepala Bidang Tenaga Kerja DPPTK Ngawi, menyatakan bahwa TKA yang bekerja di dua wilayah berbeda memerlukan izin pemberitahuan dari Pemprov Jatim, terutama karena status mereka sebagai tenaga ahli yang membutuhkan pendampingan dalam proses transfer ilmu.
DPPTK Ngawi mencatat ada 12 TKA yang resmi terdaftar hingga awal bulan ini, bekerja di empat perusahaan asing yang mulai beroperasi tahun ini. Supriyadi memastikan bahwa 12 TKA tersebut telah memiliki izin yang sah dan bekerja sesuai dengan izin yang dimiliki.
Supriyadi juga menambahkan bahwa izin tinggal untuk pekerja asing yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat berlaku hanya satu tahun. Setelah itu, TKA wajib memperpanjang izin melalui pemerintah daerah, yang juga terkait dengan kewajiban membayar retribusi sebesar 100 dolar AS per bulan jika mereka tinggal lebih dari satu tahun. Red/jhon