Foto investigasi istimewa |
Hasil pantauan tim media di lapangan menunjukkan bahwa praktik penyalahgunaan ini melibatkan beberapa SPBU di wilayah Tegal. Para pelaku diduga menggunakan kendaraan yang sudah dimodifikasi, seperti truk Fuso berwarna cokelat dengan stiker kuning dan box silver bernomor polisi BH 8039 EE. Kendaraan ini memiliki tangki modifikasi dengan kapasitas hingga 16.000 liter (setara 16 ton). Mereka dengan leluasa mengisi solar subsidi secara terang-terangan, bahkan bisa melakukan pengisian berulang kali di SPBU-SPBU yang dicurigai sudah bekerja sama dengan para pelaku.
Baca juga artikel menarik lainnya di:Pejabat Baru Dirreskrimsus dan Dirressiber Polda Jateng Resmi Dilantik
Modus operandi para pelaku menggunakan barcode berbeda-beda untuk mengisi BBM bersubsidi, sehingga sulit dideteksi oleh pihak berwenang. Pihak SPBU yang terlibat diduga mengetahui aktivitas tersebut, namun memilih menutup mata dan membiarkan kegiatan ilegal itu berjalan lancar.
Solar yang diambil dari SPBU kemudian ditimbun di sebuah gudang di wilayah Pantura, tepatnya di Jl. Tegal-Pemalang, Desa Dampyak. Gudang tersebut dikelola oleh seseorang bernama Ari, dengan pemilik berasal dari Jakarta. Solar bersubsidi ini kemudian dijual dengan harga solar industri, memberikan keuntungan besar bagi para pelaku namun jelas merugikan negara.
Baca juga artikel menarik lainnya di:Kelompok Masyarakat Resmi Dilarang Mengisi BBM Subsidi di SPBU Mulai 1 Oktober 2024
Situasi ini mengindikasikan adanya kelemahan dalam pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelaku penimbunan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi. Para pelaku tampaknya merasa kebal hukum dan tidak ragu melanjutkan kegiatan ilegal mereka.
Masyarakat meminta PT Pertamina dan BPH Migas untuk segera mencabut izin operasi SPBU yang terlibat dalam praktik ini. Selain itu, diharapkan aparat penegak hukum, baik dari Polres Demak maupun Polda Jateng, dapat bertindak tegas menindak para mafia BBM yang terus beroperasi di wilayah Tegal. Langkah ini diharapkan dapat menghentikan praktik ilegal yang merugikan negara dan masyarakat luas. (Red/portalindonesianews.net)