Foto istimewa/Dok portalindonesianews.net |
“AM adalah bos DC yang kabur ke Jambi. Dia bahkan mendirikan perusahaan DC di sana dan beroperasi secara aktif. Kami menangkapnya bersama seorang perempuan,” ujar Johanson pada konferensi pers, Jumat (27/9/2024).
Tak hanya AM, Polda Jateng juga berhasil menangkap buronan lainnya, Sunardi alias Aceng, yang ditangkap di Kota Semarang setelah berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran polisi.
Baca juga artikel menarik lainnya di: Polresta Surakarta Amankan Empat Debt Collector yang Mangkal di Banjarsari
Kedua pelaku terlibat dalam kasus perampasan kendaraan nasabah yang mengalami kredit macet. Kejadian pertama terjadi di parkiran sebuah bank di Jalan Pemuda, Semarang, pada 6 Oktober 2023. Sementara itu, perampasan kedua terjadi di halaman House of Niti Kedungmundu pada 2 November 2023.
“Kami telah berjanji untuk mengejar pelaku kejahatan ini hingga ke manapun mereka kabur, dan hari ini kami menepati janji itu,” tambah Johanson.
Selama buron, AM mengaku sering berpindah tempat, namun ia membantah tuduhan telah mendirikan perusahaan DC baru di Jambi. "Saya tidak mendirikan perusahaan, hanya ikut jadi DC di sana," ujar AM.
Baca juga artikel menarik lainnya di: LBH MUKI Jawa Tengah Mengadakan Edukasi Hukum di Lapas Wanita Bulu Semarang
Sementara itu, Aceng yang sempat bekerja sebagai buruh bangunan di Semarang, menyerahkan diri setelah mengetahui bahwa AM telah ditangkap. "Dia ketangkap duluan, baru saya serahkan diri," kata Aceng.
Direktur Perusahaan Jasa Debt Collector Masih Buron
Sebelumnya, Polda Jateng juga menangkap delapan debt collector dalam dua kasus berbeda di Semarang. Tujuh orang lainnya masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), termasuk AN, direktur PT Rajawali, yang diduga menjadi otak di balik aksi penarikan mobil secara paksa tersebut.
Polisi menegaskan akan terus memburu para DPO dan siap mengambil tindakan tegas jika mereka tidak segera menyerahkan diri.
"Anda bisa lari, tapi tidak bisa sembunyi. Tim kami akan mengejar ke mana pun Anda pergi. Jika tidak menyerahkan diri, tindakan tegas dan terukur akan dilakukan," tegas Johanson.
Salah satu tersangka, TGB, mengungkapkan bahwa dia menerima bayaran yang cukup besar untuk pekerjaan ini. Dalam sebulan, ia mengaku bisa mendapatkan gaji sebesar Rp 30 juta. TGB terlibat dalam penarikan paksa sebuah mobil di Semarang atas perintah atasannya di kantor leasing.
Penangkapan terhadap para debt collector ini mendapat apresiasi dari masyarakat, yang mengirimkan karangan bunga ke Mapolda Jateng sebagai ungkapan terima kasih atas penindakan terhadap DC yang dianggap meresahkan masyarakat. (Red/ISKANDAR)