Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Polda Jatim Berhasil Ungkap Komplotan Pencurian Truk Trailer di Surabaya

Minggu, 29 September 2024 | Minggu, September 29, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-09-29T08:04:08Z

Foto istimewa Dok pin 
Surabaya – Kepolisian Daerah Jawa Timur, melalui Tim Subdit III Jatanras Ditreskrimum, berhasil mengungkap kasus pencurian truk trailer di kawasan Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Aksi pencurian yang terjadi pada 9 September 2024 ini melibatkan empat tersangka yang berasal dari Jember dan Surabaya, yaitu THY (47), MSH (33), MTH (43), dan SML (32).


Menurut Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Arbaridi Jumhur, pencurian tersebut telah direncanakan dengan sangat matang. Salah satu tersangka, MSH, yang merupakan mantan sopir di perusahaan PT. Salim Ivomas Pratama, memanfaatkan pengetahuan internal yang dimilikinya untuk mengakses dan mencuri truk tersebut. Setelah berhasil dicuri, truk tersebut disembunyikan oleh MTH di wilayah Jember.

"MSH menggunakan informasi dan posisi yang dia miliki sebagai mantan sopir untuk melancarkan aksinya. Dia mengetahui bahwa kunci truk masih tertempel di kendaraan, sehingga memanfaatkan situasi ini untuk beraksi bersama SML," jelas AKBP Jumhur.


Dalam operasi penangkapan, pihak kepolisian menyita beberapa barang bukti, termasuk dua unit mobil yang digunakan oleh para tersangka untuk memantau situasi, beberapa ponsel, dan truk trailer yang dicuri. Truk trailer Mitsubishi berwarna oranye tersebut awalnya diparkir di depan kantor PT. Salim Ivomas Pratama di Jalan Tanjung Tembaga, Surabaya, setelah menyelesaikan pengiriman muatan air mineral di Pelabuhan Berlian, Tanjung Perak.


Sopir truk, Mustari, segera melaporkan hilangnya truk setelah menyadari kendaraan tersebut telah dicuri. THY dan SML, dua tersangka lainnya, berperan sebagai pengawas yang memantau situasi selama aksi pencurian berlangsung. Mereka menggunakan mobil Honda Brio untuk mengikuti truk dari kejauhan.

Dengan keberhasilan pengungkapan ini, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang mengancam mereka dengan hukuman penjara yang berat. Pihak kepolisian masih terus menyelidiki kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain atau jaringan yang lebih luas dalam aksi pencurian truk trailer ini.


Kasus ini menjadi salah satu pencapaian signifikan Polda Jatim dalam upaya memberantas kejahatan terorganisir di wilayah Jawa Timur, khususnya di sektor transportasi dan logistik. (Red/Iskandar)


×
Berita Terbaru Update