Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Polresta Malang Kota Ungkap Jaringan Pengedar Ganja di Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024

Minggu, 29 September 2024 | Minggu, September 29, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-09-29T08:10:24Z

Foto istimewa Dok pin 
Malang, Jawa Timur – Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024 yang digelar selama 12 hari, mulai 11 hingga 22 September, menghasilkan pencapaian signifikan. Polresta Malang Kota berhasil mengungkap 22 kasus penyalahgunaan narkoba, dengan total 31 tersangka yang ditangkap.


Dalam operasi tersebut, kepolisian menyita berbagai barang bukti, termasuk 41,8 kilogram ganja, 1,25 kilogram sabu, 89 butir ekstasi, dan 151.194 butir pil dobel L. Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto, menegaskan bahwa operasi ini merupakan bukti komitmen penuh pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Malang dan sekitarnya.

"Operasi ini membuktikan keseriusan kami dalam memerangi narkoba. Tidak ada ruang bagi para pelaku untuk beroperasi di wilayah hukum Polresta Malang Kota," ujar Kombes Pol Budi Hermanto dalam konferensi pers pada Kamis, 26 September 2024.


Salah satu kasus yang menonjol dalam operasi ini adalah penangkapan jaringan pengedar ganja yang dipimpin oleh YN (28), warga Kecamatan Waru, Sidoarjo. YN diduga menjadi otak di balik peredaran ganja yang menyasar wilayah Jawa Timur, termasuk Malang Raya.


Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Harjanto Mukti Eko Utomo, mengungkapkan bahwa penangkapan YN merupakan hasil pengembangan dari penangkapan kurir ganja berinisial MS pada April 2024 di Surabaya. Dari penyelidikan mendalam, polisi berhasil menelusuri jaringan YN hingga ke sebuah rumah di Kecamatan Sumbergempol, Tulungagung.

Pada 16 September 2024, YN dan kurirnya, FMI, tertangkap tangan saat hendak melakukan transaksi narkoba. Polisi menemukan barang bukti ganja seberat 37,1 kilogram di rumah tersebut, yang rencananya akan diedarkan ke beberapa wilayah di Jawa Timur.


"YN berperan sebagai pemasok utama dan pengatur pergerakan kurir. Berkat kerja keras tim, peredaran ganja yang cukup besar di wilayah kami berhasil dihentikan," jelas Kompol Harjanto.


Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 111 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam mereka dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto, menegaskan bahwa pemberantasan narkoba membutuhkan kerja sama dari semua pihak, termasuk masyarakat. Ia mengimbau agar masyarakat aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba.


"Kami tidak bisa bekerja sendiri dalam memerangi narkoba. Diperlukan peran serta masyarakat untuk bersama-sama memutus jaringan narkoba yang lebih besar," tambahnya.

Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024 diharapkan dapat menekan angka peredaran narkoba di Malang dan sekitarnya, serta memberikan efek jera bagi para pelaku yang terlibat dalam jaringan narkotika.(Red/M.Sugeng)


×
Berita Terbaru Update