Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Polresta Surakarta Amankan Empat Debt Collector yang Mangkal di Banjarsari

Sabtu, 28 September 2024 | Sabtu, September 28, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-09-28T16:31:16Z

Foto istimewa
Surakarta, – Tim Sparta Satuan Samapta Polresta Surakarta berhasil mengamankan empat orang debt collector atau yang biasa disebut mata elang, yang sedang mangkal di Jalan Genie Pelajar, Nusukan, Banjarsari, Kota Surakarta.


Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Iwan Saktiadi, SIK, MH, MSI, melalui Kasat Samapta Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo, SIK, mengonfirmasi penangkapan ini. "Tim Sparta yang dipimpin oleh Danton 2 Dalmas Aipda Sugiyanto berhasil mengamankan empat debt collector pada Sabtu (28/09/2024) sekitar pukul 11.30 WIB di Jalan Genie Pelajar, Nusukan, Banjarsari, Kota Surakarta," jelasnya.

Identitas keempat debt collector yang diamankan adalah NBP (27), DA (39), ETS (24), dan RCD (26), yang semuanya merupakan warga Nusukan, Banjarsari, Kota Surakarta. Kompol Arfian menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah Tim Sparta menerima informasi dari Call Center bahwa ada aktivitas debt collector yang menghentikan pengendara sepeda motor di sekitar Patung Keris, Nusukan.


"Setelah menerima laporan, Tim Sparta segera menuju lokasi yang dilaporkan dan menemukan empat orang yang dicurigai sebagai debt collector. Setelah diperiksa, mereka mengakui bekerja sebagai debt collector untuk sebuah perusahaan di Solo," tambah Kompol Arfian.


Baca Juga Artikel Menarik Lainya di:LBH MUKI Jawa Tengah Mengadakan Edukasi Hukum di Lapas Wanita Bulu Semarang

Polisi Tangkap Pengusaha Penembak Pajero di Demak


Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor milik para pelaku, empat unit ponsel yang berisi data sepeda motor target, serta empat kartu tanda anggota dari perusahaan tempat mereka bekerja.

"Keempat debt collector beserta barang bukti telah kami bawa ke Mako Polresta Surakarta dan diserahkan kepada piket Reskrim untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku," pungkas Kasat Samapta.


Baca Juga Artikel Menarik Lainya di:Camat Ngargoyoso Kembalikan Uang Gratifikasi Rp 285 Juta ke Kejari Karanganyar


Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polresta Surakarta untuk menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Surakarta, terutama dalam menghadapi praktik-praktik penagihan yang meresahkan masyarakat. (Red/Iskandar)

×
Berita Terbaru Update