SEMARANG – Tim Polrestabes Semarang menggerebek sebuah kasino yang beroperasi di Jalan Anjasmoro Raya nomor 8 pada Jumat malam, 20 September 2024. Meskipun sebelumnya tempat tersebut telah ditutup, pengelola nekat membuka kembali praktik judi.Foto istimewa
Baca Juga Artikel Menarik Lainya di: Fajri Anugrah Ditangkap karena Kelola Situs Judi Online, Omzet Mencapai Rp 300 Juta per Bulan
Tersangka utama, Jimmy Raharjo (40), diduga sebagai penyelenggara, sementara Arsy Egar (28) berperan sebagai pembagi koin chip. Penyelidikan mengungkap bahwa kasino ini telah beroperasi kembali sejak 16 September, setelah sebelumnya ditutup.
Baca Juga Artikel Menarik Lainya di : Pembayaran PTSL di 12 Desa Kecamatan Modo Capai Lebih dari Rp 1,7 Miliar, Diduga Jadi Ajang Pungli – Kejari Lamongan Bertindak Berkat Laporan Masyarakat
Pemilik gedung tempat kasino beroperasi juga akan dimintai keterangan mengenai aktivitas ilegal ini. Polisi berencana melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan judi yang lebih besar.(Red/Tiara)