Satu keluarga di Bekasi ditangkap karena mengedarkan narkoba |
"Mereka termasuk jaringan pengedar bawah yang cukup besar di wilayah Bekasi dan sekitarnya dengan barang bukti seberat hampir 1 kg," ungkap Kapolsek Cikarang Utara, Kompol Rudy Wiransyah, saat dikonfirmasi pada Sabtu (7/9/2024).
Rudy juga menambahkan bahwa keluarga ini telah aktif mengedarkan narkoba sejak Oktober 2023, dengan area operasi yang mencakup Kota dan Kabupaten Bekasi. "Dari Oktober 2023, narkoba ini diedarkan di wilayah Kota dan Kabupaten Bekasi," lanjutnya.
Polisi berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, dan mengamankan enam pelaku. Tiga dari enam pelaku tersebut merupakan anggota satu keluarga.
Menurut keterangan Kapolsek Cikarang Utara, Kompol Rudy Wiransyah, ketiga anggota keluarga yang ditangkap adalah suami berinisial AR, istri berinisial KK, dan anak kedua mereka yang berinisial R. Sementara itu, tiga tersangka lainnya yang ditangkap, berinisial O, AM, dan F, merupakan kurir narkoba yang tidak memiliki hubungan keluarga dengan AR, KK, dan R.
"Tiga orang anggota keluarga, yaitu AR, KK, dan R, sudah kami amankan, dan dua orang lagi yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), yaitu S dan A, yang juga masih keluarga," jelas Rudy saat dihubungi pada Jumat (6/9).
Rudy menambahkan bahwa pihaknya kini sedang memburu dua tersangka lainnya, yaitu seorang wanita berinisial S dan seorang pria berinisial A, yang diduga kuat terlibat dalam jaringan narkoba ini. Keduanya diketahui sebagai anak dan menantu dari tersangka AR dan KK.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas peredaran narkotika di Kampung Kali Baru, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, pada Senin (2/9). Berdasarkan laporan tersebut, polisi berhasil mengungkap bahwa paket sabu tersebut akan dikirim ke rumah tersangka K.
redaksi:portalindonesianews.net