Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Sindikat Mafia Migas Diduga Beroperasi di Pelabuhan Tanjung Emas, Negara Rugi Puluhan Miliar Rupiah

Kamis, 19 September 2024 | Kamis, September 19, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-09-19T00:30:07Z

SEMARANG, 18 September 2024 – Sebuah dugaan sindikat mafia migas yang merugikan negara hingga puluhan miliar rupiah per bulan telah terungkap di Pelabuhan Nasional Tanjung Emas, Semarang. Investigasi mendalam mengungkap adanya praktik penyulingan ilegal gas bersubsidi yang dialihkan langsung dari kapal pengangkut gas ke truk tangki non-subsidi.


Hasil investigasi mengindikasikan bahwa gas bersubsidi, yang seharusnya didistribusikan untuk masyarakat kurang mampu melalui LPG 3 kg, terlebih dahulu ditampung di truk tangki PT Pertamina yang bertanda gas bersubsidi. Selanjutnya, gas tersebut dipindahkan ke truk tangki biru tanpa identitas yang diduga digunakan untuk mendistribusikan gas non-subsidi. Aktivitas ini diyakini terjadi di sekitar area Pelabuhan Tanjung Emas, terutama di dekat Pos IV Jalan Coaster.

Baca juga :https://www.portalindonesianews.net/2024/09/pengamanan-lingkungan-masyarakat-papua.html

Pengamatan langsung dari lembaga dan awak media menunjukkan bahwa terminal gas menjadi lokasi utama penyuntikan gas. Gas dari truk tangki merah yang membawa LPG bersubsidi dipindahkan secara ilegal ke truk tangki biru tanpa identitas.

Sumber anonim menyatakan bahwa penyuntikan gas ini telah menjadi praktik rutin. Akibat dari tindakan ilegal ini, terjadi kelangkaan LPG 3 kg yang sangat dibutuhkan masyarakat kurang mampu untuk kebutuhan sehari-hari.

Sanksi Hukum bagi Pelaku:                                                                        Pelaku dalam sindikat ini berpotensi dikenakan hukuman pidana sesuai dengan Pasal 62 junto Pasal 8 ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun serta denda maksimal Rp2 miliar. Selain itu, mereka juga dapat dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah oleh UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang membawa ancaman hukuman lebih berat.

Baca juga: https://www.portalindonesianews.net/2024/09/mantan-kades-boyolali-menangis-jadi.html

Pengawasan Distribusi Gas Bersubsidi:

Berdasarkan Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri ESDM Nomor 17 dan 5 Tahun 2011, kepolisian, SKPD, dan badan usaha terkait diwajibkan mengawasi serta menindak setiap pelanggaran distribusi gas bersubsidi. Diharapkan pihak kepolisian segera mengambil tindakan tegas untuk menghentikan praktik ini.

PT Pertamina juga telah mengeluarkan imbauan kepada masyarakat untuk melaporkan indikasi penyalahgunaan gas bersubsidi melalui Call Center 135. Distribusi LPG 3 kg bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat miskin harus dikelola secara tepat sasaran, dan penyalahgunaannya tidak boleh dibiarkan.
Tindakan Tegas Ditunggu

Jika dugaan penyalahgunaan dan pencurian gas bersubsidi ini terbukti, aparat penegak hukum diharapkan segera mengambil tindakan tegas. PT Pertamina juga diharapkan segera menindaklanjuti temuan ini dan memastikan jalur distribusi LPG bersubsidi aman dari praktik-praktik penyimpangan.

Baca juga Artikel : https://www.portalindonesianews.net/2024/09/kpk-temukan-dokumen-penting-dalam-mobil.html

Penemuan ini telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, terutama terkait kelangkaan gas bersubsidi yang berdampak langsung pada warga miskin. Publik kini menunggu langkah konkret dan tegas terhadap sindikat mafia migas yang diduga telah lama beroperasi tanpa tersentuh hukum. (Red/Time)



×
Berita Terbaru Update