Baca juga :https://www.portalindonesianews.net/2024/09/pengamanan-lingkungan-masyarakat-papua.html
Pengamatan langsung dari lembaga dan awak media menunjukkan bahwa terminal gas menjadi lokasi utama penyuntikan gas. Gas dari truk tangki merah yang membawa LPG bersubsidi dipindahkan secara ilegal ke truk tangki biru tanpa identitas.
Sumber anonim menyatakan bahwa penyuntikan gas ini telah menjadi praktik rutin. Akibat dari tindakan ilegal ini, terjadi kelangkaan LPG 3 kg yang sangat dibutuhkan masyarakat kurang mampu untuk kebutuhan sehari-hari.
Baca juga: https://www.portalindonesianews.net/2024/09/mantan-kades-boyolali-menangis-jadi.html
Pengawasan Distribusi Gas Bersubsidi:
Berdasarkan Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri ESDM Nomor 17 dan 5 Tahun 2011, kepolisian, SKPD, dan badan usaha terkait diwajibkan mengawasi serta menindak setiap pelanggaran distribusi gas bersubsidi. Diharapkan pihak kepolisian segera mengambil tindakan tegas untuk menghentikan praktik ini.
Jika dugaan penyalahgunaan dan pencurian gas bersubsidi ini terbukti, aparat penegak hukum diharapkan segera mengambil tindakan tegas. PT Pertamina juga diharapkan segera menindaklanjuti temuan ini dan memastikan jalur distribusi LPG bersubsidi aman dari praktik-praktik penyimpangan.
Baca juga Artikel : https://www.portalindonesianews.net/2024/09/kpk-temukan-dokumen-penting-dalam-mobil.html
Penemuan ini telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, terutama terkait kelangkaan gas bersubsidi yang berdampak langsung pada warga miskin. Publik kini menunggu langkah konkret dan tegas terhadap sindikat mafia migas yang diduga telah lama beroperasi tanpa tersentuh hukum. (Red/Time)