Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Wartawan Dan Media Tidak Bisa Dituntut Pidana Maupun Perdata Simak Dasar Hukumnya

Kamis, 12 September 2024 | Kamis, September 12, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-09-12T05:33:14Z



Dasar hukum yang melindungi wartawan dan media dari tuntutan pidana maupun perdata dalam melaksanakan tugas jurnalistik di Indonesia adalah sebagai berikut:.

1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers

Pasal 4 ayat (1): Menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara.

Pasal 4 ayat (2): Menyatakan bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.

Pasal 4 ayat (3): Menyebutkan bahwa untuk menjamin kebebasan pers, pers nasional memiliki hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Pasal 8: Wartawan memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan hukum dalam melaksanakan profesinya.

2. Kode Etik Jurnalistik

Kode etik ini mengatur perilaku dan tanggung jawab wartawan dalam menjalankan profesinya, dan bertujuan agar wartawan bekerja sesuai dengan standar etika jurnalistik yang baik. Wartawan yang menjalankan tugasnya sesuai dengan kode etik jurnalistik tidak dapat dipidana maupun digugat secara perdata karena pelanggaran terkait pemberitaan.

3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran

Undang-undang ini memberikan perlindungan terhadap lembaga penyiaran dalam menyebarkan informasi dengan tetap mengacu pada aturan yang berlaku. Lembaga penyiaran yang menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan tidak dapat dituntut atas pemberitaan yang bersifat faktual dan objektif.

4. Hak Tolak (Pasal 4 UU Pers)

Wartawan memiliki hak untuk menolak mengungkapkan identitas narasumber atau informasi yang diperoleh secara off the record, yang juga melindungi mereka dari tuntutan pidana atau perdata jika tindakan jurnalistik yang dilakukan sesuai dengan etika profesi.

Perlindungan Tambahan:

Jika ada keberatan atau sengketa terhadap pemberitaan media, jalur yang ditempuh seharusnya melalui hak jawab atau hak koreksi (Pasal 5 UU Pers), bukan tuntutan pidana atau perdata.


×
Berita Terbaru Update