DENPASAR BALI, – Ketua Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) Provinsi Jawa Tengah, Joko Tirtono, SH, menyampaikan apresiasinya terhadap vonis bebas yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar kepada I Nyoman Sukena (38), warga Desa Bongkasa Pertiwi, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung. Sukena sebelumnya didakwa atas kasus pemeliharaan satwa dilindungi, Landak Jawa (Hysterix Javanica), namun dinyatakan tidak bersalah.
Baca juga : https://www.portalindonesianews.net/2024/09/mantan-kades-boyolali-menangis-jadi.html
Dalam sidang yang digelar pada Kamis, 19 Oktober 2024, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Ida Bagus Bamadewa Patiputra menyatakan bahwa Sukena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Joko tirtono, yang akrab disapa Jack, mengaku sudah memprediksi bahwa Sukena akan divonis bebas. "Saya yakin hakim akan menggunakan mata hati setelah mendengar kesaksian Sukena, yang jelas-jelas tidak tahu bahwa tindakannya melanggar undang-undang. Tidak ada niat dari Sukena untuk memperdagangkan, justru ia sedang berusaha melestarikan hewan langka tersebut," ujar Joko.
Baca juga: https://www.portalindonesianews.net/2024/09/y-jokotirtono-sh-ketua-lcki-jawa-tengah.html
Ia juga menegaskan bahwa putusan ini adalah bentuk penegakan hukum yang sebenar-benarnya dan telah memenuhi rasa keadilan, baik bagi Sukena maupun masyarakat. "Terima kasih, hukum masih ditegakkan sesuai dengan rasa keadilan. Ini adalah pembelajaran bagi kita semua," tambahnya.
Majelis Hakim memutuskan untuk membebaskan Sukena dari dakwaan dan memulihkan hak-haknya.(Red/Tiara)