Foto istimewa Dok pin
Surabaya, portalindonesiaNews.Net– Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) resmi menahan Direktur Utama PT INKA (Persero), Budi Noviantara (BN), terkait dugaan tindak pidana korupsi. Kasus ini melibatkan pemberian dana talangan PT INKA dalam proyek Solar Photovoltaic Power Plant berkapasitas 200 MW dan pengembangan Smart City di Kinshasa, Republik Demokratik Kongo, yang dikelola melalui TSG Infrastructure.
Penetapan tersangka kepada BN berdasarkan dugaan pelanggaran yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. BN juga didakwa berdasarkan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penyidik Kejati Jatim telah mengambil langkah penahanan terhadap BN selama 20 hari, terhitung sejak 1 Oktober hingga 20 Oktober 2024. BN kini mendekam di Rutan Kelas I Surabaya. Keputusan penahanan ini diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Dr. Mia Amiati, S.H., M.H., saat memaparkan perkembangan kasus ini pada konferensi pers di kantor Kejati Jatim.
Penyelidikan yang dilakukan sejak Juni 2024 mencakup pemeriksaan 24 saksi, penggeledahan di beberapa lokasi, serta penyitaan dokumen dan barang bukti elektronik. Penyidik juga telah bekerja sama dengan ahli dalam mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan untuk memperkuat dakwaan.
Kasus ini bermula dari pertemuan antara BN dan beberapa pihak dari TSG Global Holding serta Titan Capital ITD pada akhir 2019, yang membahas potensi proyek perkeretaapian di Kongo. BN diduga memberikan dana sebesar Rp2 miliar kepada salah satu saksi sebagai biaya operasional terkait proyek tersebut.
Untuk melanjutkan proyek di Kongo, PT INKA bekerja sama dengan TSG Global Holding membentuk PT IMST (Inka Multi Solusi Trading) dan TSG Utama Indonesia pada Februari 2020. Mereka kemudian mendirikan Special Purpose Vehicle (SPV) TSG Infrastructure di Singapura, meskipun keputusan ini melanggar kebijakan Menteri BUMN yang menghentikan sementara pembentukan anak perusahaan di lingkungan BUMN.
Selain itu, BN juga melakukan transfer uang sebesar $265.300 kepada salah satu pihak terkait proyek pembangunan Solar Photovoltaic Power Plant di Kinshasa pada Juli 2020. Lebih lanjut, pada September 2020, BN menyetujui pemberian dana talangan kepada TSG Infrastructure sebesarn Rp15 miliar dan melakukan transfer tambahan sebesar Rp3,55 miliar pada Desember 2020.
Berdasarkan hasil penyelidikan, perbuatan BN dinyatakan memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP. Kejaksaan juga menyebutkan bahwa tindakan BN telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp21,15 miliar dan ratusan ribu dolar AS serta SGD.
"BN diduga menyalahgunakan kewenangannya untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, yang berdampak pada kerugian negara," tegas Mia Amiati.
Kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp25 miliar.
(Red:jhon)